Nasional

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung, Perkuat Perlindungan Keamanan Hayati Nasional

Ilustrasi-Pelepasliaran burung yang berhasil digagalkan Barantin/Ist

Desanesia– Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali menggagalkan upaya penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk. Tindakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan karantina, tetapi juga langkah strategis untuk mencegah penyebaran penyakit hewan serta menekan praktik perdagangan satwa liar ilegal yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan kelestarian ekosistem.

Pengungkapan kasus bermula dari pengawasan terpadu yang dilakukan petugas Karantina Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8).

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas memeriksa sebuah bus antarkota tujuan Jawa Tengah dan menemukan ratusan burung yang dikemas dalam kardus serta keranjang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan praktik pengiriman satwa tanpa dokumen masih menjadi tantangan dalam pengawasan lalu lintas hewan antardaerah. Menurutnya, pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memutus rantai perdagangan ilegal sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam sektor peternakan.

“Kasus penahanan satwa tanpa dokumen ini bukan pertama kali terjadi. Fenomena lalu lintas ilegal menunjukkan masih adanya pergerakan satwa yang harus ditekan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten,” ujar Heri, yang dikutip dari VOI.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Karantina Bali tercatat telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan burung tanpa dokumen. Dari total 284 ekor burung yang diamankan dalam kasus terbaru ini, seluruhnya kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana, setelah melalui penanganan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap upaya penyelundupan media pembawa tanpa melalui prosedur karantina merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati nasional. Ia menekankan bahwa fungsi karantina tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga melindungi sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta ekosistem dari risiko masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit.

“Karantina bukan sekadar memeriksa dokumen. Tugas kami adalah memastikan setiap media pembawa yang keluar dan masuk suatu wilayah bebas dari hama dan penyakit sehingga tidak membahayakan peternakan, pertanian, perikanan, maupun ekosistem Indonesia. Karena itu, setiap upaya penyelundupan harus ditindak tegas sebagai bagian dari perlindungan keamanan hayati nasional,” tegas Karding. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *