Regulasi

BUMN Jadi Pengekspor Tunggal, PT Danantara Sumber Daya Indonesia Telah di Bentuk

Rapat paripurna DPR RI ke-19 di Senayan, Jakarta/Ist

Desanesia – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 di Senayan, Jakarta, Rabu, (20/5).

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa penjualan seluruh hasil sumber daya alam, dimulai dari minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy), wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.

”Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy). Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.

Kebijakan ini, menurut Presiden, bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta membrantas praktek kurang bayar (under invoicing), praktek pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” tuturnya.

Selanjutnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, dikutip dari Kompas.com.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *