Menkomdigi: Transformasi Digital Perlinsos Gunakan Pendampingan Agen Komunitas

Desanesia – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan bahwa teknologi pemerintah bukan sekadar tentang membangun sistem, melainkan tentang menghubungkan berbagai sistem untuk melayani masyarakat dengan lebih efektif.
Hal ini terlihat jelas dari implementasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dalam digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos), yang diuji coba secara langsung di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, (13/08).
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk mengubah infrastruktur data SPLP menjadi layanan nyata yang mudah diakses masyarakat. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” ujarnya.
Namun, sistem ini juga dirancang dengan pemahaman bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan digital yang sama. Untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tersedia agen Perlinsos yang membantu proses pendaftaran langsung di tingkat komunitas.
“Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya.
Dualisme ini self-service untuk yang mahir digital, assisted service untuk yang membutuhkan menunjukkan bahwa transformasi digital Perlinsos tidak mengejar digitalisasi untuk digitalisasi, tetapi menggunakan teknologi sebagai alat untuk menjangkau setiap lapisan masyarakat.
Pemerintah pusat (KemenkomDig) menyediakan infrastruktur dan integrasi data. Pemerintah daerah dan perangkat desa memfasilitasi operasional. Agen Perlinsos berperan sebagai jembatan komunitas yang membantu warga mendaftar dan memahami sistem. Kolaborasi ini menciptakan value chain yang utuh: dari data yang terkoneksi hingga layanan yang sampai ke tangan masyarakat.
Meutya menekankan bahwa tujuan akhir adalah memastikan masyarakat yang berhak menerima perlindungan sosial benar-benar mendapatkannya, sementara masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan yang tidak seharusnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” kata Meutya.









