Pemerintah Buka Ruang Honor Guru Non-ASN dari Dana BOS Mulai 2027

Desanesia– Pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna membayar honor guru non-ASN mulai 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga tetap memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan dan aturan yang ditetapkan, dengan rencana seleksi mulai dibuka pada 2027.
Selain memberikan kepastian bagi guru non-ASN, pemerintah juga memperkuat kompetensi tenaga pendidik melalui berbagai program pelatihan yang didukung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program tersebut diarahkan untuk membantu guru terus mengembangkan kemampuan di tengah perubahan dunia pendidikan dan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI).
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan Ditjen GTK akan terus memperluas program pengembangan dan pelatihan agar semakin sesuai dengan kebutuhan guru serta tantangan pembelajaran di sekolah.
“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan,” jelas Dirjen Nunuk. [nfa]









