Regulasi

Sejarah Baru: 22 Tahun UU PRT Akhirnya Disahkan

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional /Tangkapan layar Setpres

Desanesia – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (1/5).

Dalam pidatonya, Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Hari ini kita bisa melaporkan kepada saudara saudara bahkawa kita telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.

Prabowo menekankan bahwa undang-undang ini adalah hasil perjuangan panjang selama 22 tahun. Sejak berdirinya Republik Indonesia, belum pernah ada aturan khusus yang melindungi pekerja rumah tangga.

“Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun bahkan selama republik berdiri belum ada UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga sering tidak memiliki kepastian, terutama soal upah. Dengan adanya undang-undang baru ini, untuk pertama kalinya mereka mendapat perlindungan hukum yang jelas.

“Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” pungkasnya. [fai]

 

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *