Regulasi

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, Prioritaskan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Ilustrasi/Net

Desanesia– Pemerintah memutuskan menunda penerapan mekanisme pemungutan pajak bagi transaksi e-commerce yang semula direncanakan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditangguhkan sementara sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih, meski pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026 menunjukkan tren positif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai acuan dalam mengambil kebijakan fiskal. Menurutnya, berbagai indikator ekonomi lainnya, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, juga menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan kembali.

“Penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kami melihat masih ada sejumlah indikator yang perlu diperkuat sebelum mekanisme pemungutan pajak e-commerce diberlakukan kembali,” ujar Purbaya, yang dilansir dari politikindonesia.id, di Jakarta, Rabu (5/8).

Sebelumnya, pemerintah berencana mewajibkan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada negara. Namun, ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan melalui platform digital. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pengecualian sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan kebijakan tersebut. Pemerintah, lanjutnya, turut menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi pelaku usaha yang telah terlanjur dikenakan pemotongan pajak sejak awal Agustus, sementara pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *