Regulasi

Dana Desa 2026 Tak Boleh Disalahgunakan, Ini 8 Larangan yang Wajib Dipatuhi

Ilustrasi/desatepus.gunungkidulkab.go.id

Desanesia– Pemerintah kembali mengingatkan pemerintah desa agar penggunaan Dana Desa tahun 2026 dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Penegasan mengenai sejumlah larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa, berikut adalah 8 larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026:

  1. Pembayaran Honorarium/Gaji Aparat: Tidak boleh digunakan untuk membayar gaji, honorarium, atau tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
  2. Perjalanan Dinas ke Luar Daerah: Larangan membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten atau kota.
  3. Iuran Jaminan Sosial (BPJS): Tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
  4. Pembangunan/Rehab Kantor Desa: Dilarang membangun atau melakukan rehabilitasi berat kantor/balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta).
  5. Bimtek/Studi Banding: Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis atau studi banding ke luar daerah.
  6. Pembayaran Utang Tahun Lalu: Dilarang menggunakan Dana Desa tahun berjalan untuk membayar kewajiban, utang, atau kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
  7. Penyertaan Modal BUMDes yang Tidak Efektif: Dana tidak boleh digunakan untuk penyertaan modal BUMDes yang tidak memiliki studi kelayakan atau proyeksi keuntungan yang jelas (penekanan pada pengelolaan yang tidak benar).
  8. Bantuan Hukum Pribadi: Tidak boleh digunakan untuk membiayai bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, maupun warga desa untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus difokuskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *