Uncategorized

Ranperda Kesehatan dan Pelindungan Perempuan Jadi Fokus Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Pasar/ANTARA

Desanesia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (11/5).

Terkait Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Pramono menyambut baik berbagai usulan fraksi mengenai penguatan tata kelola kesehatan, sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga transformasi digital di sektor kesehatan.

“Sinkronisasi dengan kebijakan nasional bukan sekadar administratif, melainkan menjadi landasan penguatan tata kelola, integrasi layanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel,” ujar Pramono dalam keterangannya.

Menurutnya, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas dalam alokasi anggaran daerah karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat sumber daya manusia di bidang kesehatan, pemerataan tenaga medis, pemberian insentif tenaga kesehatan, hingga afirmasi khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.

Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan, perluasan jaminan kesehatan masyarakat, pembaruan data kepesertaan secara berkala, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan.

Dalam aspek pelayanan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmen memperkuat puskesmas sebagai layanan primer sekaligus pusat layanan promotif dan preventif.

“Penguatan layanan kesehatan primer, transformasi RSUD menuju standar internasional, penguatan Posyandu, hingga pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem kesehatan Jakarta,” jelasnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memuat penguatan kesiapsiagaan kesehatan, sistem tanggap cepat, early warning system, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi kejadian luar biasa, wabah, dan tantangan kesehatan lainnya.

Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Pramono mengatakan regulasi tersebut merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan karena berkembangnya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi.

“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” jelasnya.

Ranperda ini akan menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, hingga reintegrasi sosial bagi korban.

Pramono menegaskan, Ranperda tersebut juga mengatur perlindungan bagi perempuan dalam kondisi khusus seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

“Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan,” terangnya.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan sistem data dan informasi terpadu berbasis digital guna mendukung integrasi layanan lintas perangkat daerah serta mempercepat akses layanan bagi masyarakat.

Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat segera dilanjutkan hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Eksekutif berharap kedua Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warga,” pungkasnya. [fai]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *