MUI Tegaskan Pentingnya Memahami Batas Toleransi dan Permisivisme

Desanesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk jeli dalam membedakan antara sikap toleransi dan perilaku permisivisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan agar semangat menghargai keberagaman tidak disalahgunakan untuk membiarkan tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, (14/8).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan bahwa meskipun Indonesia menyepakati prinsip kebinekaan dan penghormatan terhadap perbedaan, bukan berarti segala hal dapat dibenarkan atas nama kebebasan individu.
“Kita perlu membedakan antara toleransi dengan permisivisme,” ujar Kiai Ni’am.
Menurutnya, toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan tidak boleh menoleransi tindakan kemaksiatan dan membiarkannya, seperti halnya kasus penyimpangan seksual semacam LGBT.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menjelaskan bahwa Islam memiliki tatanan dan batas moral yang sangat tegas, khususnya terkait dengan hubungan seksual dan pranata keluarga. Karena itu, konsep hak asasi maupun kebebasan individu tidak sepatutnya dijadikan alat untuk mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan norma syariat dan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kiai Ni’am memaparkan bahwa dari sudut pandang maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan utama ditetapkannya hukum Islam), setiap aturan syariat hadir untuk menjamin kemaslahatan hakiki manusia. Dua di antaranya adalah menjaga keturunan (hifzh an-nasl) serta menjaga agama (hifzh ad-din).
Menjelang momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengisi kemerdekaan dengan memperkuat akhlak serta merawat benteng moral yang diajarkan oleh agama demi menjaga generasi mendatang.









