Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Bangunan Mewah di Lapas Cibinong

Desanesia– Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desakan tersebut menjadi salah satu dari enam kesimpulan rapat Komisi XIII bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putrato pada Senin (28/9).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembongkaran juga perlu dilakukan terhadap bangunan dan fasilitas serupa di seluruh lembaga pemasyarakatan apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukkan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Willy dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).
Rapat yang berlangsung lebih dari 2,5 jam tersebut juga membahas kemungkinan adanya unsur pidana dalam polemik fasilitas di Lapas Cibinong. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada unsur pidananya, entah suap menyuap atau pemerasan, ini juga harus diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi membantah fasilitas mewah tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sejumlah barang yang ditemukan, seperti televisi, sofa, springbed, kulkas, dan perabotan rumah tangga, disebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” kata Mashudi.
Selain mendesak pembongkaran dan penertiban fasilitas, Komisi XIII DPR RI menyepakati lima langkah lanjutan. Komisi meminta kunjungan bersama Ditjenpas ke Lapas Cibinong untuk menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII juga akan menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat juga didorong dilakukan secara transparan dan objektif serta diikuti penerapan sanksi sesuai aturan.
Selain itu, penyelesaian persoalan Lapas Cibinong diminta merujuk pada Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Panja Pemasyarakatan juga diminta segera merumuskan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan. [nfa]









