Revisi Perda TJSLP, Pemprov Kalsel Dorong Peran Dunia Usaha

Desanesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sedang mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Tujuannya agar peran perusahaan dalam pembangunan daerah bisa lebih kuat dan tepat sasaran.
Menurut Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, revisi ini dilakukan agar aturan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sekarang dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, dilansir dari diskominfomc.kalselprov.go.id.
“Tujuan utama revisi ini adalah memastikan program TJSLP lebih tepat sasaran, terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta berkontribusi langsung terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” ujarnya dalam rapat di Banjarbaru, Senin, (27/4).
Menurut Suprapti, TJSLP bisa menjadi “mesin kedua” pembangunan selain APBD. Saat ini, naskah revisi aturan sedang dibahas bersama DPRD dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak agar hasilnya bisa diterapkan dengan baik, transparan, dan mendukung iklim investasi.
Untuk memastikan pemerataan manfaat, pemerintah membagi pelaksanaan program TJSLP ke dalam tiga klaster utama.
“Terdapat tiga klaster utama yang akan menjadi fokus pelaksanaan, yaitu Saijaan Bersujud, Banua Anam, dan Banjarbakula, sehingga distribusi program TJSLP dapat lebih merata,” jelasnya.
Pemprov Kalimantan Selatan meluncurkan aplikasi digital E-Optima TJSLP untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Aplikasi ini memudahkan perusahaan dalam mengakses informasi program prioritas daerah, sekaligus memastikan pelaporan TJSLP berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya. [fai]








