Regulasi

DPR Ketok Palu, RUU Polri Sah Menjadi Undang-Undang

Komisi III DPR RI/Detik

Desanesia– DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6). Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rapat sebelumnya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan proses penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Pada tahap penyusunan, kata dia, Komisi III DPR telah menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU polri.

“Kemudian Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, ilmu hukumnya 16 ya, memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menghimpun berbagai masukan publik selama pembahasan RUU Polri, termasuk melalui 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan pakar, mahasiswa, dan masyarakat.

Selain itu, DPR juga menerima ratusan masukan tertulis sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Dalam rapat tersebut, ia turut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kinerjanya selama memimpin Polri.

“Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa kita kasih tepuk tangan,” katanya.

Usai laporan ketua Komisi III DPR RI, pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU Polri menjadi UU.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad diikuti ketukan palu persetujuan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *