Regulasi

Polemik Kebijakan Wajib Halal 2026 dan Tantangan UMKM Kuliner Tradisional

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta/CNBC Indonesia

Desanesia – Tenggat waktu Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sudah di depan mata, namun aturan ini justru memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner tradisional.

Di saat korporasi besar relatif mudah menyesuaikan diri, para pengusaha skala rumahan justru menghadapi berbagai hambatan serius, mulai dari mahalnya biaya pengurusan dan uji laboratorium hingga minimnya akses layanan Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kondisi ini membuat mereka rentan tersisih atau terancam gulung tikar akibat sanksi administratif dan penutupan operasional.

Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus mendongkrak reputasi pasar pelaku usaha. Aturan tersebut dibuat demi kebaikan bersama.

“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik,” ujar Prof Niam dikutip dari mui.or.id, Sabtu, (5/9).

Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa celah sosialisasi masih lebar. Banyak pedagang kuliner tradisional yang belum memahami prosedur verifikasi maupun konsekuensi hukumnya.

MUI bahkan mengingatkan bahwa mengedarkan produk tanpa label resmi setelah masa transisi berakhir dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Menunda pemberian hak kepada orang padahal orang lain sudah butuh sekali, ya itu tindakan yang tidak dibenarkan, baik oleh hukum maupun oleh moral publik,” tegas Prof Niam.

Bagaimanapun, keberhasilan transisi menuju ekosistem halal nasional sangat bergantung pada hadirnya solusi konkret di tingkat akar rumput. Pemerintah perlu segera memperluas fasilitas pembiayaan murah dan memperbanyak juru pendamping lapangan agar aturan wajib halal ini dapat melindungi konsumen tanpa harus mengorbankan kelangsungan usaha kuliner tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi jutaan keluarga.

Menjelang tenggat akhir pengetatan aturan pada (18/10) mendatang, para pegiat UMKM berharap adanya intervensi nyata dari pemerintah dan lembaga berwenang.

Tanpa skema subsidi biaya yang masif serta perluasan jangkauan pendampingan PPH hingga ke pelosok daerah, kebijakan wajib halal dikhawatirkan justru menjadi batu sandungan yang mematikan mata pencaharian jutaan pelaku usaha kecil di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *