Nasional

Polri Bentuk Satgas Haji-Umrah untuk Tangkal Praktik Ilegal

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin/Humas Polda Aceh

Desanesia – Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah untuk mengantisipasi maraknya penipuan dan pemberangkatan ilegal yang membidik calon jemaah. Satgas ini langsung menyasar praktik haji non-prosedural yang kian beragam menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026.

“Polri berkomitmen mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Jumat, (17/4).

Nunung mengatakan, pembentukan satgas tersebut dilakukan untuk menjaga penyelenggaraan haji tetap aman dan tertib di tengah tingginya animo masyarakat.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini berada dalam dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, hingga logistik. Situasi ini dinilai turut membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan kondisi dengan menawarkan paket haji ilegal.

Dilansir dari laman AJNN.net, berdasarkan data sepanjang 2026, Polri menerima 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah dituntaskan dan sisanya masih diproses.

Polri mencatat sejumlah modus yang kini marak digunakan oknum, mulai dari penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, hingga penawaran haji tanpa antre atau 0 tahun dengan biaya tinggi yang tidak sesuai aturan.

Modus lain termasuk penggunaan visa furoda, mujamalah, atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Praktik lainnya yang kerap terjadi yakni penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari berbagai embarkasi internasional hingga penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian akomodasi, transportasi dan ibadah.

Modus lain yang turut teridentifikasi adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, Indonesia mendapat kuota sekitar 221 ribu jemaah pada 2026, salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya permintaan ini dinilai membuka celah penyimpangan, termasuk maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar PIHK maupun PPIU resmi. Kemudian menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menekan praktik tersebut, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Edukasi publik digencarkan untuk meningkatkan literasi masyarakat, sementara pengawasan lintas sektor diperkuat bersama kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai.

“Penindakan hukum juga akan dilakukan tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro ilegal,” kata Nunung.

Polri mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji instan tanpa antre dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.

“Pastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutup Nunung. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *