MUI Dorong Kajian Ulang Fatwa agar Tetap Relevan dengan Perkembangan Zaman
Desanesia – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa harus bersifat waki’i (faktual) dan amali (aplikatif) guna menjawab persoalan dimasyarakat.
“Fatwa harus waki’i (faktual) dan amali (aplikatif). Basisnya harus konkret dan kontekstual agar menjadi solusi bagi dinamika yang dihadapi masyarakat serta panduan bagi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, saat membuka International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu, (26/7).
Menurutnya, evaluasi terhadap fatwa merupakan bagian dari muhasabah kelembagaan agar fatwa yang dihasilkan tetap memiliki daya guna bagi umat serta relevan dengan perkembangan zaman.
Konferensi yang berlangsung pada (26-27/7), dengan tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat”. Sebanyak 63 pemakalah terpilih dari Indonesia maupun mancanegara, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand, turut berpartisipasi dalam forum tersebut.
Dalam paparannya, Prof Niam menegaskan terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar dilakukannya evaluasi terhadap suatu fatwa. Faktor pertama berasal dari aspek manusia sebagai penetap fatwa.
Menurutnya, ulama maupun anggota Komisi Fatwa tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan, baik dalam proses pengambilan hukum (istinbath al-ahkam) maupun pemahaman konteks masalah (tasawwur).
Sementara itu, faktor kedua berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis. Fatwa yang disusun pada dekade 1970-an hingga 1990-an dinilai perlu dikaji kembali agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Peninjauan kembali terhadap fatwa merupakan hal yang sah dalam metodologi fikih. Ia menjelaskan bahwa perubahan hukum dapat terjadi sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidaklah kitab suci yang tidak mungkin bisa diganti. Akan tetapi sebaliknya, karena fatwa merupakan bayanul hukum syar’i, maka dalam konteks teori hukum Islam, perubahan hukum sangat dimungkinkan seiring dengan perubahan waktu, tempat, dan kondisi,” ujarnya.








