Koperasi Merah Putih Dipastikan Tak Berkaitan dengan Isu Penutupan Alfamart dan Indomaret

Desanesia– Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menegaskan isu penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret tidak bisa dikaitkan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh dugaan pelanggaran regulasi, mulai dari aturan zonasi, tata ruang wilayah, hingga praktik dominasi pasar oleh jaringan ritel modern.
Menurut Suroto, ekspansi Alfamart dan Indomaret selama ini berkembang sangat pesat hingga masuk ke area permukiman dan gang-gang kecil, dengan total gerai yang disebut telah menembus lebih dari 40 ribu outlet di berbagai daerah. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 membatasi kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet serta mewajibkan operasional ritel modern mengikuti ketentuan zonasi dan tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah.
“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern. Menurut dia, kebijakan serupa juga diterapkan secara ketat di sejumlah negara maju di Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, Suroto menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan mencegah dominasi pelaku usaha bermodal besar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil. Bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri,” katanya.
Dalam keterangannya, Suroto juga menjelaskan bahwa KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi itu juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga dan tepat kualitas.
Menurut dia, keberadaan KDKMP bertujuan menciptakan keseimbangan pasar sekaligus menjadi alat koreksi terhadap praktik monopoli dan dominasi usaha besar.
Suroto menjelaskan, seluruh unit usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk minimarket, merupakan milik masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga pengelolaannya dapat diawasi langsung oleh warga. Menurutnya, model tersebut memungkinkan keuntungan usaha kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi lokal.
Ia juga menyinggung keberhasilan koperasi NTUC FairPrice di Singapura yang mampu tumbuh menjadi jaringan minimarket besar dengan pangsa pasar kuat, bahkan melampaui banyak ritel swasta. Dari usaha ritel, koperasi tersebut kemudian berkembang ke berbagai bidang lain seperti layanan keuangan, konstruksi, hingga transportasi.
Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang.
Karena itu, Suroto menegaskan KDKMP sejatinya merupakan instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Maka ketika program ini mulai dibangun, Suroto menilai kehadiran program tersebut berpotensi banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu. [nfa]








