Nasional

Komisi II DPR: RUU Adminduk Pertegas NIK sebagai Identitas Tunggal

Ilustrasi/Net

Desanesia– Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan Rancangan Perubahan UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) akan memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (Single Identity Number/SIN) untuk seluruh layanan publik.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital sekaligus menghadirkan perubahan mendasar pada sistem pelayanan publik di Indonesia.

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin, 6 Juli.

Khozin mengatakan, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokas umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” jelas legislator PKB itu.

Khozin juga menegaskan keberadaan UU Adminduk baru memiliki urgensitas yang mendesak di tengah upaya transformasi digital yang telah lama disuarakan.

“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” kata Khozin.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah tengah menggodok draf perubahan UU Adminduk. Perubahan kedua ini akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stlesel aktif kuasi (UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk) menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi dengan berbasis eksosistem data kependudukan nasional. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *