Ketum MUI: Korupsi Triliunan Membunuh Banyak Orang Secara Tidak Langsung

Desanesia – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengkritik kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang dinilai belum memberikan efek jera.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Maret 2026 atau Triwulan I, terdapat 35 perkara korupsi yang masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 45 perkara berada pada tahap penyidikan, 29 perkara memasuki tahap penuntutan, 20 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 18 perkara berada pada tahap eksekusi.
Ia menilai kerugian negara akibat korupsi tidak hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga berimbas pada meningkatnya kemiskinan, terhambatnya pelayanan publik, hingga hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh kesejahteraan.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Anwar menegaskan bahwa MUI telah lama memiliki pandangan mengenai hukuman bagi koruptor.
Menurutnya, hasil kajian MUI sejak 2005 menyimpulkan bahwa koruptor, khususnya yang melakukan korupsi dalam skala besar, layak dikenai hukuman mati karena dampak kejahatannya menghilangkan hak hidup banyak orang.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar.








