Darurat Digital: Separuh Anak Indonesia Terekspos Konten Seksual di Media Sosial

Desanesia– Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial sehingga pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menyatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, peningkatan kasus di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Ia juga menambahkan bahwa di ruang digital terdapat dua jenis risiko yang sangat berdampak pada anak yaitu risiko konten dan kontak.
Kedua risiko tersebut dinilai sangat berdampak karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Risiko konten adalah risiko yang membuat anak-anak dapat terpapar konten negatif akibat memiliki akses ke media sosial.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.
Risiko kontak adalah risiko yang menyebabkan anak-anak dapat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak dapat diberikan berbagai bentuk informasi yang buruk serta berpotensi menyebabkan pelecehan anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.
Untuk menghadapi risiko tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut bukan untuk membatasi inovasi anak muda, melainkan agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya. [nfa]








