Kemendag Batasi Masuknya Sejumlah Komoditas Pangan

Desanesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur impor beberapa komoditas pertanian untuk mendukung program swasembada pangan, Jumat, (1/5).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa aturan ini pada dasarnya mengatur masuknya beberapa komoditas ke dalam daftar barang yang dibatasi impornya.
Komoditas yang dimaksud antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang termasuk kelompok komoditas beras), serta buah pir (yang termasuk hortikultura).
Dengan adanya aturan ini, importir harus memenuhi syarat berupa Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut hanya bisa didapat jika sudah ada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Aturan ini juga dibuat berdasarkan Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri, meningkatkan produksi petani, dan memperkuat ketahanan pangan.
Aturan ini juga dibuat untuk mengurangi ketergantungan pada impor serta menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani lokal.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Gilang menegaskan bahwa importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) yang dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Pertanian saat mengimpor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Untuk impor beras pakan, importir harus memiliki PI yang disertai neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus dilengkapi PI, bukti kepemilikan atau penguasaan gudang pendingin (cold storage), serta dokumen lain yang berisi informasi terkait produk hortikultura yang akan diimpor.
Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan laporan surveyor (LS). [fai]








