Nasional

Mengenal Jenis-Jenis Putusan Sela dalam Proses Peradilan

Ilustrasi/Kemenkeu

Desanesia– Kebanyakan orang hanya tahu dua kata soal putusan: menang atau kalah. Tapi diantara pembukaan sidang dan putusan akhir, ada proses panjang yang bisa sangat menentukan arah perkara, bahkan sebelum pokok masalah disentuh sama sekali. Di sinilah putusan sela bekerja.

Putusan sela bukan putusan akhir. Ia dijatuhkan hakim di tengah proses persidangan, khusus untuk memungkinkan atau memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.

Satu hal yang perlu dipahami: putusan sela tidak berdiri sendiri. Ia selalu menjadi satu kesatuan dengan putusan akhir saat pokok perkara. Ada 4 jenis putusan sela yang dikenal dalam hukum acara perdata Indonesia.

  • Putusan Preparatoir

Putusan preparatoir (preparatoir vonnis) adalah putusan yang dijatuhkan hakim guna mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara. Misalnya, sebelum hakim memeriksa, hakim menerbitkan putusan terkait tahap, proses, dan jadwal persidangan.

  • Putusan Interlocutoir

Menurut R. Soepomo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis) yang sering kali dijatuhkan saat proses pemeriksaan. Putusan ini dapat berisi macam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim. Misalnya, hakim memerintahkan pemeriksaan setempat, pendengaran keterangan ahli, atau pengangkatan sumpah.

  • Putusan Insidentil

Putusan insidentil (incidenteel vonnis) merupakan putusan sela yang berkaitan dengan adanya kejadian atau insiden yang dapat menunda jalannya proses pemeriksaaan perkara. Umumnya, dikenal dua bentuk putusan insidentil, yaitu putusan insidentil dalam gugatan intervensi dan putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

  • Putusan Provisionil

Diatur dalam Pasal 180 HR, Pasal 191 RBg disebut juga sebagai provisionele heschikking, yakni putusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Sebagaimana dijelaskan oleh R. Soepomo dalam Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, putusan sela merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir untuk mendukung kelancaran jalannya persidangan.

Melalui putusan preparatoir, interlocutoir, insidentil, dan provisionil yang antara lain diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg hakim dapat mengatur tahapan pemeriksaan, memerintahkan tindakan pembuktian, menangani insiden yang muncul selama persidangan, serta menetapkan tindakan sementara yang diperlukan.

Karena itu, meskipun tidak mengakhiri sengketa, putusan sela memiliki peran penting dalam memastikan proses peradilan berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *