KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

Desanesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang disebut merupakan tim sukses Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam, setelah keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan Saudara YQB,” ujar Ahmad Taufik Husein.
KPK menduga Syah Afandin menerima uang dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai imbalan terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Nilai suap diduga mencapai ratusan juta rupiah dan masih terus didalami penyidik.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat sebagai pemberi suap. KPK juga menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun proyek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. [nfa]








