Daerah

Kejari Bogor Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung Senilai Rp93 Miliar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap/Net

Desanesia– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung senilai Rp93 miliar. Penyidik juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan yang dilansir dari VOI.id.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek yang didanai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Rinaldy, dikutip Senin (20/7).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp9,179 miliar.

Rinaldy menegaskan proses hukum belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami alat bukti serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja,” ujarnya.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung memiliki nilai kontrak sekitar Rp93 miliar dan telah menjadi objek penyidikan sejak 2022. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *