Nasional

Enam Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Akhirnya Ditangkap

Petugas kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi kredit fiktif Nur Kholifah (tengah) ke Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya, setelah 6 tahun buron. (Beritasatu.com/Kejari Surabaya)

DesanesiaNur Kholifah, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, akhirnya ditangkap setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Mantan pegawai bank BUMN cabang Manukan, Surabaya, itu dibekuk di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, (13/4).

Dilansir dari laman beritasatu.com, penangkapan dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah ditangkap, Nur Kholifah langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman.

Dikutip dari sumber Kejaksaan Negeri Surabaya, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan, “Terpidana langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman,” pada Kamis, (16/4).

Nur Kholifah kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ia harus menjalani vonis 5 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Perempuan itu masuk DPO sejak tahun 2020, tak lama setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama enam tahun, ia berhasil menghindari aparat penegak hukum sebelum akhirnya diringkus di ibu kota.

Dalam perkara ini, Nur Kholifah bersama empat rekannya didakwa menggunakan dokumen palsu dan agunan fiktif untuk mencairkan dana kredit sebesar Rp9,6 miliar dari bank BUMN tempatnya bekerja. Keempat rekan Nur Kholifah telah lebih dulu menjalani hukuman atas kasus yang sama. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *