Disparekraf DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat

Desanesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada (9/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas sektor pariwisata dan hiburan di ibu kota.
Pemerintah menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan serta memastikan lingkungan usaha bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, , mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat, (15/5).
Menurutnya, pengelola tempat usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis, tetapi juga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Karena itu, Disparekraf meminta seluruh pengelola usaha hiburan untuk meningkatkan pengawasan internal secara konsisten guna mencegah pelanggaran hukum.
Selain melakukan penindakan, Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha hiburan dan pariwisata berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika.








