Daerah

Dishub DKI Hapus Denda, Kendaraan Parkir Liar Kini Langsung Diderek dan Diangkut

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin/Voi.id

Desanesia–Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa Dishub DKI tidak lagi menerapkan sanksi denda bagi kendaraan pribadi yang diderek atau diangkut dalam penertiban parkir liar.

Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring tetap dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sembarangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa saat kendaraan dibawa oleh petugas ke kantor suku dinas, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, (21/6).

Dengan demikian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua yang diderek atau terjaring penertiban tak lagi berlaku di Jakarta.

“Dendanya sudah dihilangkan sejak tahun 2024. Sekarang hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ucap Budi.

Budi menegaskan bahwa pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar terkait penertiban ojek online yang sempat parkir liar di kawasan Jatinegara beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sempat beredar informasi bahwa pengemudi dikenakan biaya Rp250 ribu untuk mengambil kembali motornya. Namun, menurutnya saat proses penindakan berlangsung tidak ada pungutan biaya maupun denda yang dikenakan kepada pengendara tersebut.

“Perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp250 ribu, dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu bahwa itu hoaks,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Sulis mengambil kendaraannya pada hari yang sama setelah membuat surat pernyataan dan tidak dikenakan biaya apa pun.

“Yang sesungguhnya terjadi adalah di saat hari itu juga, Pak Sulis atau Pak Agung, di saat dinaikkan dan langsung Pak Sulis juga mengambil hari itu, dan langsung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi, dan tidak dipungut biaya apa pun,” imbuh Budi.

Selain mengevaluasi pola penertiban, Dishub juga berencana memperkuat kerja sama dengan komunitas ojek online. Ke depan, akan dibahas penyediaan area parkir khusus di gedung dan pusat perbelanjaan bagi pengemudi ojol.

Budi menjelaskan, pihaknya akan mempertemukan komunitas ojol, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk mencari solusi bersama atas persoalan parkir yang selama ini kerap menimbulkan pelanggaran.

“Hasil diskusi kami kemarin dengan abang-abang kita bahwa kita akan mengundang komunitas ojol, operator, dan juga pengelola gedung agar nantinya ada tempat bagi ojol, teman-teman ini ke depan bisa untuk ada tempat untuk parkir diberikan kepada ojol di sana,” ujarnya. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *