Regulasi

BGN Terbitkan Surat Edaran Baru, Operasional MBG Disesuaikan Selama Libur Sekolah

ilustrasi gambar/ANTARA

Desanesia – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Depok, Rakha Pratama, mengatakan seluruh pengelola SPPG diminta memedomani dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

“Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah,” ujar Rakha di Depok, dikutip dari voi.id,  Jumat, (19/6).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, penghentian sementara layanan MBG selama libur sekolah berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Tidak hanya peserta didik, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tergabung dalam Kelompok 3B.

Selain itu, pelaksanaan penghentian sementara layanan MBG akan menyesuaikan dengan kalender pendidikan dan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah.

“Untuk jadwal pembagian rapor tiap sekolah biasanya berbeda-beda. Informasi terakhir antara 24 hingga 26 Juni,” pungkasnya.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *