Begini Awal Mula Gelar Haji Digunakan di Indonesia

Desanesia– Gelar haji di Indonesia telah menjadi tradisi yang kuat dan dihormati di tengah masyarakat. Penyematan gelar ini umumnya ditujukan bagi umat Muslim yang telah menyelesaikan ibadah haji sebagai bentuk penghargaan sosial.
Di balik itu, sejarah kemunculannya kerap menimbulkan pertanyaan, terutama terkait anggapan bahwa gelar haji pernah digunakan pada masa kolonial Belanda sebagai bagian dari strategi pengawasan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, filolog Oman Fathurahman menyatakan bahwa gelar haji di Indonesia diperbolehkan secara budaya. Hal ini berkaitan dengan beratnya perjalanan haji pada masa lalu yang penuh risiko, mulai dari pelayaran panjang hingga ancaman alam dan keamanan.
Oleh karena itu, mereka yang berhasil melalui ujian tersebut dan kembali ke Tanah Air dengan selamat, maka dianggap berhasil meraih anugerah dan kehormatan.
Itulah sebabnya, dalam perkembangannya, menjadi sebuah kelaziman di Indonesia untuk menyematkan gelar bagi jemaah haji usai menunaikan ibadah di Tanah Suci. Masyarakat menambahkan kata “haji” atau “hajjah” saat menyebut nama mereka.
Asal-usul Gelar Haji di Indonesia
Mengacu pada Jurnal Al-Qalam Vol. 17 No. 4 edisi Juli–Agustus 2023 berjudul Kolonialisme Gelar Haji: Inisiasi Belanda Waspadai Perlawanan Umat karya Aldhania Uswatun Hasanah, praktik penyematan gelar haji di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari konstruksi sejarah.
Pada awal abad ke-19, lonjakan jumlah jemaah haji yang signifikan mendorong pemerintah kolonial Belanda untuk menerbitkan berbagai regulasi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Melihat angka jemaah yang terus meningkat, pemerintah Belanda mulai melakukan berbagai pembatasan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mewajibkan penyematan gelar “haji” di depan nama setiap pribumi yang telah kembali dari Tanah Suci. Kebijakan yang dimulai sejak 1916 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Belanda Staatsblas tahun 1903.
Menurut buku Setetes Embun Hikmah karya Muhammad Arham, tradisi gelar haji di Indonesia bisa dilihat dari tiga sudut pandang, yakni ritual, kultural, dan kolonial.
Dalam perspektif ritual, haji merupakan perjalanan spiritual untuk menyempurnakan rukun Islam yang membutuhkan pengorbanan besar, mulai dari waktu yang panjang, perjalanan jauh, biaya tinggi, hingga persyaratan yang tidak sederhana.
Tak semua orang memiliki kesempatan untuk menempuh perjalanan haji yang penuh tantangan tersebut. Karena itu, gelar haji kerap dipandang sebagai bentuk penghormatan bagi mereka yang berhasil melewatinya.
Dalam perspektif kultural, kisah-kisah perjalanan haji yang sarat makna, dari yang heroik hingga menyentuh hati, terus diwariskan dan menjadi cerita yang menginspirasi banyak orang untuk mengikuti jejak yang sama.
Terlebih lagi, sebagian besar tokoh masyarakat dan pemuka agama di Indonesia telah menyandang gelar haji. Hal ini semakin memperkuat pentingnya ibadah tersebut di mata umat, hingga akhirnya gelar haji pun dipandang memiliki nilai serta status sosial yang tinggi dalam struktur masyarakat.
Sumber Detikhikmah menyebutkan, dalam perspektif kolonial, pemerintah Belanda sejak 1872 telah membuka Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Kehadiran institusi ini bertujuan memantau pergerakan jemaah haji Hindia Belanda, termasuk dengan mewajibkan penggunaan gelar serta atribut haji agar lebih mudah dikenali. [nfa]








