Baznas Sebut Aturan DJP Jadi Kendala Penerapan Zakat Pengurang Pajak

Desanesia – Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. Rizaludin Kurniawan, menilai belum diterapkannya zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit rebate) disebabkan belum terbitnya aturan teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski payung hukumnya telah tersedia.
Hal ini disampaikan Rizaludin dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu, (18/7).
Menurutnya, Kendala utamanya bukan karena aturan hukumnya belum ada, tetapi karena pemerintah belum menerbitkan aturan teknis agar kebijakan tersebut bisa dijalankan.
“Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” kata Rizaludin dikutip dari mui.or.id.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini akan menggerus pendapatan negara. Menurutnya, itu adalah kekeliruan. Ia mencontohkan Malaysia dan sejumlah negara sekuler lain yang sudah lebih dulu memberi insentif serupa pada donasi filantropi, dan hasilnya justru kepatuhan wajib pajak ikut meningkat.
“Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial,” lanjutnya.
Rizaludin menyebut, perwakilan dari Aceh bahkan sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Baznas hingga Bappenas untuk mendorong regulasi khusus ini bisa diterapkan di daerah tersebut. Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai berani melakukan simulasi atau uji coba kebijakan, dengan Aceh sebagai salah satu wilayah percontohan awal.
Soal besaran dana filantropi, Baznas mencatat angka Rp343 triliun tersebut antara lain berasal dari sektor kurban yang mencapai Rp50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp2,8 juta, serta zakat fitrah yang hampir menyentuh Rp8 triliun dengan tingkat partisipasi umat Islam mencapai 92 persen. Secara rata-rata, setiap orang Indonesia usia 16 tahun ke atas berdonasi sekitar Rp1.900.000 per tahun.
Menurut Rizaludin, perputaran uang sebesar itu sudah nyata bergerak di akar rumput, mulai dari konsumsi pangan, protein nabati, beras, hingga menggerakkan ekonomi mikro masyarakat. Jika negara mau mengakui dan mengintegrasikan dana amal ini ke sistem perpajakan resmi, ia yakin potret pendapatan dan transparansi ekonomi nasional akan ikut melonjak.
“Masalahnya sekarang kan tinggal pengakuan saja. Kalau dana amal keagamaan Rp343 triliun yang riil ini diakui dan dicatat oleh negara, otomatis potret pendapatan atas pajak dan ekonomi kita akan ikut naik. Logikanya seperti itu,” terangnya.








