Opini

Atasi Polusi Udara Jakarta, Pramono Anung Minta Pemerintah Pusat Tertibkan Industri Wilayah Aglomerasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/KOMPAS

Desanesia – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa berbagai upaya pembenahan sektor transportasi di ibu kota tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah polusi udara. Sumber emisi utama yang melingkupi Jakarta, seperti aktivitas industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uprat/Batu Bara di wilayah penyangga, harus turut ditertibkan.

Hal tersebut, disampaikan saat merespons kritik Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dianggap belum direvisi selama dua dekade di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (20/8).

Pramono menilai bahwa inti persoalan penanganan kualitas udara bukan terletak pada usia perda semata, melainkan pada emisi lintas wilayah aglomerasi yang belum terintervensi.

“Jadi, apa pun yang dilakukan pemerintah di dalam Jakarta dengan membuat mobil listrik, transportasinya diperbaiki, orang yang dulu naik transportasi umum menjadi transportasi pribadi ke transportasi umum, menurut saya belum sepenuhnya akan menyelesaikan kalau di sub-urban area atau daerah yang melingkupi Jakarta ini masih diizinkan untuk industrinya menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara, karena itulah salah satu sumber utamanya,” jelas Pramono.

Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa meskipun sektor transportasi tetap menjadi salah satu fokus prioritas pemprov, kontributor emisi dalam skala besar berasal dari kawasan industri di luar batas administratif DKI Jakarta.

“Memang problem-nya bukan hanya semata-mata transportasi di Jakarta. Ada persoalan-persoalan lain, misalnya pembakaran industri-industri di selingkaran Jakarta, salah satu yang terkenal adalah Suralaya, yang menggunakan bahan bakar yang masih tidak ramah lingkungan,” ungkap Pramono.

Mengingat wilayah industri dan pembangkit batu bara tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pramono mendorong adanya keterlibatan dan regulasi tegas dari Pemerintah Pusat.

“Sehingga dengan demikian, saya sebagai Gubernur Jakarta berharap bahwa ada juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar yang memberikan kontribusi menyebabkan emisi yang masih tinggi itu bisa diatur bersama-sama,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebut Perda Nomor 2 Tahun 2005 perlu diperbarui karena pergeseran tata ruang dan teknologi. Pemprov DKI sendiri telah mengusulkan revisi aturan tersebut untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 bersama DPRD DKI Jakarta.

Kualitas udara Jakarta adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Pemprov DKI. Jika Pemerintah Pusat tidak mengontrol emisi industri dan pembangkit batu bara di sekitar Jakarta, upaya transportasi bersih akan tetap terbatas dampaknya bagi kesehatan masyarakat.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *