Daerah

SIM Keliling Hadir di Empat Wilayah Jakarta, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SIM Keliling/Net

Desanesia– Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Senin (31/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.

Mengutip iPol.id, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan tersebut tersebar di empat wilayah Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Untuk Jakarta Barat, layanan tersedia di LTC Glodok dan Mall Ciputra. Sementara di Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan layanan di Jakarta Pusat dibuka di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.

“Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” demikian keterangan yang dikutip dari iPol.id, Senin (31/8).

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, permohonan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM tersebut diarahkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *