Regulasi

Gantikan Aturan Kolonial, FH UB Beri Kajian Akademik RUU Hukum Acara Perdata Bersama DPR RI

Penandatanganan PKS antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Novianto Murti Hantoro SH MH./Prasetya UB

Desanesia – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tema Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata sekaligus menggelar Seminar Nasional pada Senin, (13/7) di Gedung C Ruang Rudi Margono dan Didik Farkhan, FH UB.

Dilansir dari prasetya.ub.ac.id, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyebut RUU Hukum Acara Perdata ini sebagai langkah penting untuk mengganti aturan lama peninggalan kolonial yang selama ini masih berlaku.

Menurutnya, dilibatkannya kampus dalam proses ini adalah bentuk nyata dari prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), yaitu asas yang pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Dr. Aan menegaskan bahwa peran FH UB bukan untuk merancang undang-undang itu sendiri.

“Posisi FH UB di sini bukan sebagai perancang undang-undang, melainkan untuk memberikan sumbangsih kajian akademik terhadap draf yang sedang disusun. Kami berharap kemitraan dengan Badan Keahlian DPR RI dapat terus berkesinambungan mulai dari proses penyusunan, pengesahan, sosialisasi, hingga implementasinya nanti,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Rektor UB Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Internasionalisasi, Prof. Andi Kurniawan, S.Pi., M.Eng., D.Sc., menilai langkah yang diambil FH UB memberi dampak positif bagi upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

“Kolaborasi bersama lembaga legislatif ini juga menjadi ujung tombak kampus dalam mengimplementasikan visi misi mewujudkan peradaban masa depan yang mulia,” ungkapnya.

Penandatanganan MoU antara Universitas Brawijaya dan Badan Keahlian DPR RI ini bertujuan mempererat hubungan antara dunia akademik dan lembaga legislatif. Harapannya, kebijakan publik ke depan dapat lahir dari riset, data, dan kajian ilmiah yang matang, sehingga hasilnya lebih berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *