Regulasi

MUI Minta Prinsip Istitha’ah Jadi Landasan Utama Regulasi Haji 2027

Logo MUI/Net

Desanesia– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menjadikan prinsip istitha’ah atau kemampuan sebagai landasan utama dalam penyusunan regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Penegasan tersebut disampaikan MUI saat menyoroti usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah yang diajukan Kementerian Agama.

Menurut MUI, kewajiban menunaikan ibadah haji sejak awal hanya berlaku bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan, baik dari sisi finansial, kesehatan, fisik, maupun mental, sehingga pemahaman mengenai subsidi haji perlu ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan syariat.

​”Orang berangkat haji itu manistaṭhā’a ilaihi sabīlā (bagi yang mampu menempuh perjalanan). Jadi sebenarnya tidak ada istilah subsidi dari negara. Kembalikan esensinya kepada yang mampu, bagi yang belum mampu Allah SWT tidak mewajibkan untuk berangkat,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (12/7).

MUI menilai perlu ada pelurusan terhadap anggapan bahwa biaya haji selama ini disubsidi pemerintah. Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Kiai Cholil Nafis, menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk menekan biaya yang dibayar jemaah bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana setoran awal calon jemaah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Kiai Cholil, nilai manfaat tersebut merupakan hasil pengelolaan dana milik jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan agar hak calon jemaah yang baru akan berangkat pada tahun-tahun mendatang tetap terlindungi.

Dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi, pemerintah mengajukan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dana kelolaan BPKH, sedangkan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

MUI mengingatkan bahwa ketergantungan yang terlalu besar terhadap nilai manfaat berisiko memicu ketidakadilan antargenerasi jemaah. Sebab, pemanfaatan dana secara berlebihan dikhawatirkan dapat mengurangi hak investasi calon jemaah yang masih harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.

Saat ini, usulan BPIH 2027 masih dibahas secara intensif dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi penyelenggaraan ibadah haji.

​”Menjaga keterjangkauan biaya operasional di lapangan memang krusial, namun tidak boleh menabrak asas keadilan hukum Islam. Kami berharap formulasi akhir BPIH melahirkan kebijakan proporsional yang menjaga keberlanjutan likuiditas dana haji jangka panjang,” pungkas Cholil. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *