Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » KPK: Syahrul Yasin Limpo dan M Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan
Nasional Sabtu, 14 Oktober 2023

KPK: Syahrul Yasin Limpo dan M Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

Ari RahmanBy Ari RahmanSabtu, 14 Oktober 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id– Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua mantan pejabat itu bakal setidaknya bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

Ia juga mengungkapkan bila KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Ketiga tersangka tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).

“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” kata Alex SYL dan Hatta mulai ditahan sejak hari ini, Jumat (13/10) hingga Rabu (1/11) di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Alex. [rah]

kpk Yasin Limpo
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous Article18.537 Warga Jatim Daftar Pegawai Kemenkumham
Next Article Terus Bergeliat, Pemdes Tanjung Harapan Bangun GSG Dari DD 2023
Ari Rahman

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?