Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Gun Gun Siswadi Minta Masyarakat Terapkan Prinsip 2L: Legal dan Logis

Desanesia – Dosen Universitas Esa Unggul, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., mengajak masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik bertema “Awas Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan oleh Komidigi, Rabu, (24/6).
Dalam paparannya, ia mengingatkan masyarakat agar memahami ciri-ciri pinjol ilegal sehingga tidak mudah menjadi korban.
Menurutnya, salah satu tanda yang paling mudah dikenali adalah penawaran pinjaman yang dikirim melalui jalur pribadi seperti pesan singkat atau WhatsApp.
“Biasanya penawaran via jalur pribadi ya, pesan spam, kemudian lewat SMS atau WA ya. Padahal fintech ilegal dilarang keras melakukan pemasaran via jalur pribadi tanpa persetujuan,” katanya.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses yang sangat mudah, tidak menjelaskan bunga dan biaya secara transparan, serta meminta akses berlebihan ke data pribadi pengguna.
“Salah satu yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini adalah minta akses data berlebihan, meminta akses daftar kontak pribadi kita ya banyak teman-teman kita di sana, kemudian juga masuk ke galeri foto kita, kemudian juga masuk ke log panggilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak pinjol ilegal tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan hubungan sosial seseorang. Tidak sedikit korban yang mengalami stres, konflik keluarga, hingga kehilangan harta benda karena terlilit utang.
Karena itu, Gun Gun mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online.
“Pastikan pinjaman online memiliki izin dari OJK, pertimbangan apakah tawaran keuntungan dijanjikan masuk akal atau tidak, bunganya bagaimana apa sesuai dengan bunga yang berlaku dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyedia pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjaga keamanan data pribadi.
“Jaga data diri pribadi jangan memberikan akses ke seluruh data pribadi. Ponsel ganti password secara berkala laporkan pinjaman online ilegal ke OJK atau pihak yang berwajib,” katanya.








