Nasional

Kejagung Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Terjerat

Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6)/ANTARA

Desanesia– Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dengan menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut adalah Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

“Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT, penyedia sepeda motor listrik sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6).

Kejagung menjerat tersangka AM dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung g sejak hari ini, Jumat 12 Juni 2026,” ujar Syarief.

Dengan penetapan ini, Andri Mulyono menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. [nfa]

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *