Cara Mengurus Sertifikasi Halal Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Desanesia– Dalam dunia usaha dan perdagangan modern, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku bisnis. Selain sebagai bukti kepatuhan terhadap standar halal, sertifikat ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, label halal kerap menjadi pertimbangan utama sebelum membeli suatu produk. Karena itu, memahami syarat, prosedur, hingga biaya pengajuan sertifikasi halal dapat membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis secara lebih optimal.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Persyaratan sertifikasi halal tidak lepas dari fungsi sertifikat halal sebagai jaminan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam. Kehadiran sertifikat ini memberikan kepastian bagi konsumen muslim bahwa produk aman digunakan maupun dikonsumsi.
Di Indonesia, ketentuan mengenai jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mewajibkan sertifikasi halal dilakukan secara bertahap pada berbagai produk yang beredar. Aturan tersebut tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, hingga kebutuhan rumah tangga. Melalui proses sertifikasi, bahan baku serta tahapan produksi akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar halal yang berlaku.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
Sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi juga strategi bisnis yang kuat. Berikut beberapa manfaat utamanya dari website Sahabat Pegadaian:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Logo halal membuat konsumen merasa aman karena produk sudah melalui proses verifikasi yang ketat.
- Meningkatkan daya saing produk: Produk bersertifikat halal memiliki nilai lebih dibandingkan dengan produk yang belum memiliki sertifikat.
- Membuka peluang pasar global: Produk halal lebih mudah masuk ke pasar internasional, terutama di negara dengan populasi muslim besar.
- Menambah nilai jual produk: Label halal membuat produk terlihat lebih berkualitas dan terpercaya di mata konsumen.
- Mematuhi regulasi pemerintah: Dengan memiliki sertifikat halal, usaha akan terhindar dari sanksi seperti risiko denda atau penarikan produk yang diketahui tidak halal.
Persyaratan Sertifikasi Halal
Persyaratan sertifikasi halal wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum mengajukan proses sertifikasi.
Salah satu syarat utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara syarat lainnya bisa berbeda tergantung jalur pengajuan, seperti:
1. Syarat Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)
Program ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses yang lebih sederhana. Berikut syaratnya:
- Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan halal.
- Memiliki NIB dan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
- Proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tempat dan alat produksi terpisah dari produk nonhalal.
- Bahan baku tidak berbahaya dan sudah dipastikan halal.
- Produk tidak mengandung unsur hewan yang tidak halal.
- Proses diawasi oleh pendamping produk halal.
- Bersedia mengajukan melalui sistem online SIHALAL.
2. Syarat Sertifikasi Halal Reguler
Untuk usaha skala lebih besar, persyaratan sertifikasi halal biasanya lebih lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat permohonan sertifikasi halal.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data penyelia halal.
- Daftar bahan dan produk.
- Proses produksi secara detail.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Alur Sertifikasi Halal
Memahami persyaratan sertifikasi halal saja belum cukup. Kamu juga perlu tahu alur pengajuannya agar tidak bingung saat proses berlangsung. Berikut penjelasannya:
1. Cara Urus Sertifikat Halal Self Declare
Agar tidak salah langkah, berikut adalah alur pengajuan sertifikat halal secara gratis yang bisa kamu ikuti:
- Daftar melalui website SIHALAL.
- Pilih jenis pengajuan self-declare.
- Isi data dan unggah dokumen.
- Didampingi oleh pendamping halal.
- Verifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
- Sidang fatwa oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
- Sertifikat halal diterbitkan.
2. Cara Urus Sertifikat Halal Reguler
Untuk jalur reguler, alurnya sedikit lebih panjang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ketahui:
- Daftar akun di SIHALAL.
- Ajukan permohonan dan unggah dokumen.
- Verifikasi oleh BPJPH.
- Penentuan biaya oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
- Pembayaran dan verifikasi.
- Pemeriksaan produk.
- Sidang fatwa MUI.
- Sertifikat halal diterbitkan.
Biaya Sertifikasi Halal
Untuk UMKM, ada program gratis dari pemerintah melalui program SEHATI. Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kecil. Sementara untuk jalur reguler, berikut perkiraan biayanya:
- UMKM: Sekitar Rp300.000–Rp650.000.
- Usaha menengah: Sekitar Rp5.000.000–Rp12.000.000.
- Usaha besar: Sekitar Rp12.500.000–Rp25.000.000.
- Perpanjangan: Besarnya tergantung ukuran usaha.
- UMKM: Sekitar Rp200.000.
- Usaha menengah: Sekitar Rp2.400.000.
- Usaha besar: Sekitar Rp5.000.000.
Besaran biaya sertifikasi halal dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku usaha disarankan selalu memantau informasi terbaru melalui sumber resmi.
Meski membutuhkan anggaran tertentu, proses sertifikasi halal dapat menjadi investasi penting dalam pengembangan usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar. [nfa]








