Jawa Tengah Miliki 327 Desa Antikorupsi, Siap Jadi Role Model Nasional

Desanesia – Pencegahan korupsi di tingkat desa terus diperkuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui berbagai instrumen pembinaan dan pendampingan. Hasilnya, ratusan desa di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi dan disiapkan menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.
“Di Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 327 desa antikorupsi yang (bisa) dijadikan role model untuk rekan sekalian,” kata Luthfi.
Selain pembentukan desa antikorupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyelenggarakan Sekolah Antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa. Program tersebut bertujuan membekali para kepala desa agar mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional dan sesuai aturan.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Babinsa dan bhabinkamtibmas, kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan rumah restorative justice dan pos bantuan hukum (posbankum) yang telah dibentuk di sejumlah desa. Menurutnya, fasilitas tersebut harus dioptimalkan agar berfungsi sebagai ruang perlindungan bagi kepala desa maupun masyarakat.
Sebagai informasi, rumah restorative justice merupakan sarana penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan musyawarah mufakat, rasa keadilan, serta kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Luthfi menyampaikan, rumah restorative justice dan posbankum tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara dan pemberian bantuan hukum. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang edukasi dan pendampingan bagi aparatur desa serta masyarakat agar lebih memahami ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Jawa Tengah memiliki 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten, dengan kapasitas dan kemampuan kepemimpinan kepala desa yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pendampingan hukum dipandang menjadi kebutuhan mendasar.
Diketahui, desa menerima dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa serta dari pemerintah provinsi dalam bentuk bantuan keuangan desa. Dana tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan.
“Maka, perlu ada pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” ucap Gubernur.








