Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 9 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Siswa SMA Sekolah Anak Indonesia Belajar Sistem Pemilu
Pendidikan Rabu, 15 November 2023

Siswa SMA Sekolah Anak Indonesia Belajar Sistem Pemilu

Ari RahmanBy Ari RahmanRabu, 15 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Kunjungan pelajar SMA ke Gedung MK/Humas MK
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari 80 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Anak Indonesia, Bogor, dikutip dari laman resmi MK, pada Selasa (14/11).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Intan Permata Putri di ruang Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) lantai 5, Gedung I MK.

Di hadapan para siswa, Intan memaparkan kewenangan MK. Kewenangan pertama MK yaitu menguji dan memutus Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, memutus perkara Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN). Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selain itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan terkait dengan dugaan DPR atas pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau wakil presiden.

Intan menjelaskan, dari seluruh kewenangan tersebut, baru tiga kewenangan yang sudah dilakukan MK, yakni memutus pengujian Undang-udnang, memutus perkara Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN), dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

“Mahkamah Konstitusi belum pernah memutus pembubaran partai politik, dan melakukan kewajibannya (memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan atau wakil presiden) tersebut,” ujar Intan.

Lebih lanjut Intan menjelaskan tentang persidangan di MK, yang terdiri atas tiga persidangan. Mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang pemeriksaan saksi/ahli dan sidang rapat permusyawaratan hakim.

“Pada sidang rapat permusyawaratan hakim tersebut, hakim dapat mengeluarkan seluruh pikirannya, dan dilakukan secara tertutup,” lanjutnya.

Intan juga memaparkan seputar Pemilu 2024. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, akan dilakukan pemilihan presiden dan legislatif. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten/kota.

Setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU selesai, MK membuka pendaftaran perkara PHPU. Adapun putusan MK dalam perkara PHPU antara lain, MK memerintahkan pemilihan ulang, memerintahkan penghitungan suara ulang.

Intan menambahkan, ada dua sistem pemilihan legislatif yang pernah diterapkan di Indonesia, yaitu sistem proporsional tertutup, dan sistem proporsional terbuka. Saat ini, Indonesia hanya menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Perbedaan sistem Proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yakni, pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung calon legislatifnya. Sementara dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa memilih partainya saja,” jelas Intan. [rah]

Kunjungan SMA MK Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleMasuk Pemukiman Warga, Sejumlah Ular dan Kalajengking Diamankan Damkar Tasikmalaya
Next Article Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Ajak Kemitraan Indonesia-AS Berkontribusi untuk Perdamaian Global
Ari Rahman

Related Posts

Konsistensi Peningkatan Kapasitas Guru Harus Diwujudkan

Minggu, 13 April 2025

Anak Sering Diberi Buah Mangga Ternyata Banyak Manfaat untuk Kesehatan

Minggu, 8 Desember 2024

JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Sabtu, 12 Oktober 2024

BSI Buka Pendaftaran Beasiswa

Jumat, 20 September 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?