Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 1 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Satlantas Polres Bondowoso Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya
Daerah Kamis, 3 Oktober 2024

Satlantas Polres Bondowoso Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahKamis, 3 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Sosialiasi keamanan dan keselamatan berkendara dan tata tertib berlalu lintas/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Maraknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya oleh masyarakat, bahkan anak dibawah umur, membuat Satlantas Polres Bondowoso melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tersebut dijalankan melalui program masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri. Satlantas Polres Bondowoso blusukan ke sekolah memberikan sosialiasi Kamseltibcarlantas, terutama penggunaan Sepeda Listrik.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasatlantas AKP Achmad Rochan mengatakan, sosialisasi ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Polisi sosialisasikan Kamseltibcarlantas kepada pelajar, yaitu aturan penggunaan sepeda listrik. Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” kata AKP Achmad Rochan, Rabu (2/10).

Mantan Kasihumas Polres Blitar Kota itu menyebut, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik.

“Meski sama-sama menggunakan tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar,” kata Achmad Rochan.

Kasatlantas Polres Bondowoso menjelaskan, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

“Sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” tambah AKP Achmad Rochan.

Menurut Achmad Rochan, masih banyak warga tidak mengetahui aturan-aturan menggunakan sepeda listrik, khususnya di jalan raya. Peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” jelasnya.

Ayat (3), kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena sepeda listrik, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” pungkasnya. [nfa]

Polres Bondowoso sepeda listrik Sosialisasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePendaftaran PPPK 2024 Dibuka 100% untuk Honorer
Next Article Mal Ciputra Jakarta Tutup Sementara
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?