Regulasi Pusat Jadi Penentu Cair atau Tidaknya THR ASN Cimahi

Desanesia – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi pada tahun 2026 masih belum dapat dipastikan. Pemkot Cimahi hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, pihaknya belum melakukan perhitungan kebutuhan anggaran THR karena aturan teknis terkait pemberian THR bagi ASN daerah belum diterbitkan. Menurutnya, tanpa adanya regulasi tersebut pemerintah daerah belum bisa menentukan besaran anggaran maupun mekanisme pencairan.
“Kenapa belum dihitung? Karena belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR 2026. Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Harjono saat dihubungi, Senin, 2 Maret 2026.
Meski demikian, Pemkot Cimahi tetap menyiapkan langkah antisipatif dengan mengalokasikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pengalokasian tersebut mengikuti pedoman penyusunan APBD yang berlaku secara nasional.
Dijelaskan Harjono, anggaran gaji ASN telah disiapkan untuk kebutuhan selama 14 bulan dalam satu tahun anggaran. Rinciannya terdiri dari 12 bulan gaji rutin serta dua bulan tambahan yang diperuntukkan bagi THR dan gaji ke-13.
“Sesuai pedoman penyusunan APBD 2026, gaji ASN dianggarkan untuk 14 bulan. Itu sudah termasuk THR dan gaji ke-13,” terangnya.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah diterapkan pemerintah, ia mengakui, belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada besaran THR ASN di daerah.
Seluruh keputusan mengenai besaran maupun skema pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau regulasinya belum ada, belum bisa dipastikan apakah besarannya sama, berkurang, atau bertambah,” terangnya.
Pemkot Cimahi, lanjut Harjono, akan segera menyesuaikan perhitungan anggaran setelah aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Nanti detailnya setelah ada pengumuman dari pusat,” pungkasnya. (Alvin Iskandar)








