Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Sabtu, 31 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Pemkab Serang Lakukan Penertiban Kembali Batas Daerah/Desa
Daerah Kamis, 19 Oktober 2023

Pemkab Serang Lakukan Penertiban Kembali Batas Daerah/Desa

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahKamis, 19 Oktober 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Foto/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini tengah melakukan penertiban kembali batas-batas daerah atau desa di wilayah Kabupaten Serang. Sebagai upaya, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum dalam pemenuhan aspek teknis dan yuridis.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida saat membuka Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang Tahun 2023 di Aula Tb. Suwandi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) pada Kamis, (19/10). Rapat dihadiri para camat dan kepala desa perbatasan Kabupaten Serang.

”Setelah ada Permendagri yang sudah lama umurnya, dari Tahun 2012 sampai 2016 di lapangan masih terjadi perbedaan baik letak, luas batas desa itu masih ada yang harus diperbaiki. Karena, kemungkinan dari adanya bencana alam terbawa air batasnya dan lain sebagainya, kemarin ada tsunami dan lainnya jadi perlu ada penertiban kembali,” ujarnya.

Ida mengungkapkan, Kabupaten Serang memiliki 5 segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Permendagri yaitu segmen batas Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor 43 tahun 2012, dan Kabupaten Tangerang dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2014.

”Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor 98 tahun 2014, Kabupaten Pandeglang Permendagri Nomor 3 tahun 2016, Kota Cilegon dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2016,” katanya.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, Pemkab Serang bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW)-Badan Informasi Gesopasial telah melakukan Delineasi batas wilayah desa secara Kartometrik pada tahun 2019. Kemudian kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada tahun 2021 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.

”Hal ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain,”terangnya.

”Dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa dan batas daerah, Badan Informasi Gesopasial akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 oktober sampai 3 November 2023,” tuturnya.

Sekadar diketahui, wilayah kerja Kabupaten Serang terdiri dari 29 kecamatan dan 326 desa. Ida berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.

”Dengan diadakannya Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang tahun 2023 ini dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga percepatan Perbup Serang tentang batas desa di Kabupaten Serang segara terwujud. Dengan kewenangan yang dimiliki satuan kerja masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) diharapkan permasalahan yang timbul di daerah perbatasan bisa diatasi bersama secara baik dan benar,” paparnya.

Turut hadir Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Azrul, Kepala Biro Pem dan OTDA Provinsi Banten Gunawan, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Kabupaten Serang, Rudiyanto.

Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Azrul mengatakan bahwa sikap Kemendagri selama ada kesepakatan dua kabupaten dan kota yang berbatasan kemudian memenuhi secara teknis dan administratif, kemudian memenuhi ketentuan Kemendagri dalam Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.

”Jadi utamanya kesepakatan dan juga di supervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tukasnya. [nfa]

Batas Daerah/Desa Pemkab Serang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePanen Raya di Musim Kemarau
Next Article Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Padang Tiji
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?