Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Senin, 26 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Pemkab Bone Bolango Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024 Sebesar Rp42.500 Perjiwa
Daerah Selasa, 19 Maret 2024

Pemkab Bone Bolango Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024 Sebesar Rp42.500 Perjiwa

Nurfaizah Al AdabiyahBy Nurfaizah Al AdabiyahSelasa, 19 Maret 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1445 H/2024 M tingkat Kabupaten Bone Bolango, di Ruang Restorasi/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 sebesar Rp42.500 perjiwa.

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), OPD, Camat, Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango Helmi Podungge, dan unsur terkait lainnya, di Ruang Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango, Selasa (19/3).

“Dasar penetapannya, yakni harga beras 2,5 kilogram dengan harga Rp17.000 perkilogram, sehingga jika dirupiahkan besaran zakat fitrahnya menjadi Rp42.500 perjiwa,” jelas Safri Puili selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Safri menambahkan apabila ada masyarakat yang membayar zakat fitrah sebesar Rp45.000, maka selisihnya Rp2.500 dihitung sebagai infak.

Diketahui, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp9.500 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp33.000.

Kenaikan besaran zakat fitrah ini diakibatkan dengan melonjaknya harga beras saat ini di pasaran yang mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogramnya. [nfa]

zakat fitrah 1445 H
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleTingkatan Layanan Sarana Olahraga, Kementerian PUPR Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan di Medan
Next Article Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di RI akan Diresmikan Mei 2024
Avatar photo
Nurfaizah Al Adabiyah
  • Website

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?