Nasional

Pemkab Bekasi Hentikan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. (Humas Pemkab Bekasi)

Desanesia – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerukan upaya menjaga kekhusyukan umat Islam selama Ramadan 1447 Hijriah melalui pengaturan aktivitas usaha serta penguatan kegiatan keagamaan. Langkah tersebut diambil untuk menciptakan suasana tertib dan kondusif sepanjang bulan suci.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerangkan, kebijakan tahun ini memfokuskan penertiban operasional usaha makanan dan tempat hiburan agar selaras dengan norma religius. Penegakan aturan daerah menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan seruan tersebut.

“Mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Yakni menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya untuk selama-lamanya,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain itu, ia meminta pelaku usaha kuliner menutup layanan pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang menunaikan puasa. Kebijakan ini ditujukan menjaga suasana ibadah tetap khidmat.

“Pengusaha jasa makanan seperti restoran, cafe dan warung makan, warung kopi atau sejenisnya agar tidak membukan dan menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari demi menghormati bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Asep turut mengajak Muslim dan Muslimah menjalankan puasa serta amaliah Ramadan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Ia mendorong peningkatan aktivitas religius dan sosial guna mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama.

“Kami mengimbau umat Islam agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui puasa, salat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai syariat,” imbuhnya.

Kepada Dewan Kemakmuran Masjid dan pengelola musala, ia meminta agar menjadikan seruan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 H / 2026 M sebagai pedoman.

“Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, kekhusyuan ibadah dengan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib secara berjamaah, sholat sunah, sholat sunah Tarawih, tadarus Al-Qur’an, infaq shodaqoh, menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Maal (Harta), dan menyalurkannya sesuai ketentuan syari’at,” ungkapnya.

Ia juga mengajak warga non-Muslim menjaga sikap saling menghormati demi terciptanya ketertiban selama Ramadan. Menurutnya, toleransi serta penghargaan terhadap umat yang berpuasa penting untuk memelihara harmoni sosial di Kabupaten Bekasi.

“Wujudkanlah sikap untuk menghormati dan menghargai terhadap kaum Muslimin dan Muslimat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sehingga dapat terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama,” ucapnya.

“Pelihara tutur kata, sikap, dan perbuatan sehari-hari guna kekhusyuan kaum Muslimin dan Muslimat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” sambungnya.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya tanggung jawab bersama dalam menyambut Ramadan. Aparatur diminta bekerja profesional, sementara institusi pendidikan diarahkan menyesuaikan program pembelajaran dengan penguatan nilai puasa serta kegiatan keagamaan lainnya.

“Melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan penuh ikhlas, disiplin dan tanggung jawab guna meraih fadhilah dan hikmah ibadah puasa,” imbuhnya.

“Melaksanakan program sekolah dengan mengarahkan pada pentingnya penyajian materi agama dan pelaksanaan ibadah puasa serta kegiatan amaliyah ramadhan lainnya, dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan secara mendalam di lingkungan sekolah,” tandasnya.

Penulis

What's your reaction?

Excited
0
Happy
0
In Love
0
Not Sure
0
Silly
0

You may also like

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *