Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Selasa, 10 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Pelaporan Rocky Gerung Bentuk Persekusi, Polri Diminta Hentikan Penyidikan
Nasional Selasa, 24 Oktober 2023

Pelaporan Rocky Gerung Bentuk Persekusi, Polri Diminta Hentikan Penyidikan

Ari RahmanBy Ari RahmanSelasa, 24 Oktober 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat (kedua kiri)/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia.id– Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung telah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik menjerat Rocky dengan sangkaan pasal picu keonaran dan UU ITE.

Bagi Direktur Lokataru, Nurkholis Hidayat, laporan pidana terhadap Rocky Gerung adalah tindakan persekusi. Sebab, pihaknya tidak menemukan ada keonaran seperti pasal yang disangkakan.

“Dalam perkembangannya, tidak ada keonaran yang dihasilkan atau dikehendaki Rocky Gerung seperti Pasal 14 dan 15 soal keonaran. Yang ada adalah respons yang persekutif kepada Rocky Gerung,” ujar Nurkholis, Selasa (24/10).

Lebih jauh, Nurkholis menjelaskan, kasus yang menjerat Rocky Gerung bukan sekadar persekusi berupa pelaporan. Bahkan di lapangan, kata dia, pihak-pihak tersebut juga melarang Rocky Gerung mengemukakan pendapatnya.

“Tidak hanya laporan pidana, di lapangan diikuti berbagai tindakan persekusi dengan cara melarang Rocky Gerung untuk berbicara di depan forum-forum ilmiah, demonstrasi, bahkan juga ada lemparan dalam satu kasus,” bebernya.

Dalam hukum pidana, terang Nurkholis, suatu persekusi terhadap peristiwa pidana seharusnya ada itikad baik. Namun pada kasus Rocky Gerung, dirinya melihat justru kebalikannya atau tidak ada itikad baik.

“Yang kita lihat adalah orkestra dari begitu banyak laporan yang terorganisir, sistematik yang mengarah kepada Rocky Gerung dan pasal (yang disangkakan) semua sama,” tutur Nurkholis.

Selain itu, Nurkholis mengatakan, penerapan pasal keonaran juga tidak relevan. Sebabnya, pasal tersebut hanya digunakan secara semena-mena sebagai alat represi.

“Mencari kambing hitam terhadap orang-orang yang melayangkan kritik terhadap otoritas dan pejabat. Karena pasal itu bermasalah, seharusnya kasusnya dihentikan,” ucap Nurcholis.

Menurutnya, penyidik Mabes Polri seharusnya mencari pihak yang mengorkestrasi pelaporan-pelaporan karena tidak berdasarkan itikad baik. Mereka telah memprovokasi dan menghasut agar memakai hukum dalam melakukan persekusi.

“Kita menyebut ini sebagai judicial harassment, itu yang kita lihat. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tentu kita sangat sayangkan, karena tidak memenuhi hal tersebut,” tandasnya.

Dalam SPDP, Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur memandang, pelaporan Rocky Gerung merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman. Tentunya, hal tersebut mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Ketika ada upaya killing the messenger, upaya membungkam Rocky, upaya membungkam suara masyarakat, adalah upaya membunuh ekspresi itu sendiri,” kata Isnur.

Isnur menyayangkan polisi memakai pasal-pasal tersebut untuk menjerat Rocky Gerung. Sebab, ia meyakini tidak ada keonaran yang terjadi akibat pernyataan Rocky Gerung.

“Ini lebih parah lagi, pengenaannya diada-adakan, dicari-cari kesalahannya dan dipaksakan pasal yang harusnya gak ada, pokoknya harus diproses,” pungkas Isnur.

Nurkholis dan Isnur tergabung dalam tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD yang memberikan pendampingan kepada Rocky Gerung.

Selain keduanya, ada juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari; serta Harmuddin dari Integrity Law Firm, sekaligus kuasa hukum Rocky Gerung. [rah]

Lokataru Persekusi Rocky Gerung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleFadli Zon Terpilih Jadi Anggota Eksekutif Parlemen Dunia
Next Article KPK Beberkan Ancaman Peluang Curang Uang Digital
Ari Rahman

Related Posts

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Sinergi Dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial

Jumat, 18 April 2025

GREAT Institute: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Baru Dunia

Selasa, 15 April 2025

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Selasa, 15 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?