Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Sabtu, 31 Mei 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Parkir Liar di Monas, Ban Kendaraan Digembosi
Daerah Minggu, 14 April 2024

Parkir Liar di Monas, Ban Kendaraan Digembosi

RikiBy RikiMinggu, 14 April 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Petugas Dinas Perhubungan sedang menggembosi kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan Monas/Ist
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Kawasan Monas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, masih jadi lokasi favorit warga mengisi libur Lebaran.

Sayangnya banyak warga memarkir kendaraan sembarangan, bukan di penitipan resmi, tapi di bahu jalan, hingga mengakibatkan lalu lintas terganggu.

Menyikapi itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat terpaksa menggembosi ban puluhan kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan itu.

“Kurang lebih ada 90 motor dan 90 mobil yang sudah kami gembosi,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, kepada wartawan, Minggu (14/4).

Aturan ngempesin ban, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diimbau parkir di lokasi resmi yang telah disediakan.

“Kami punya kewenangan melakukan tindakan hukum. Kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, sedangkan mobil kalau sudah sangat banyak, dikempiskan,” tandasnya. [nto]

Dishub Jakarta Parkir di Monas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticleHingga Besok, 40 Persen Pemudik Diprediksi Kembali ke Jabodetabek
Next Article Penumpang LRT Sumsel Tembus 188.481 Orang
Avatar photo
Riki

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By Nurfaizah Al Adabiyah

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?