Öri, Legacy Demokrasi dari Kepulauan Nias

Desanesia – DALAM lanskap politik Indonesia yang sentralistik, sistem öri yang sangat dikenal dalam kehidupan masyarakat Nias, menawarkan pelajaran berharga mengenai konsep otonomi lokal.
Öri —dianggap sebagai lingkaran desa adat yang terikat kekerabatan klan—bukanlah sekadar relik masa lalu. Melainkan sebuah model pemerintahan yang demokratis, di mana pemimpin yang disebut sebagai tuhenöri dipilih melalui musyawarah salawa (kepala desa).
Pemimpin ini bukan sekadar orang yang berkuasa bukan pula sebagai sosok atau tokoh yang memimpin. Tuhenöri adalah simbol, simbol kekuatan. Simbol kekuatan yang dilambangkan seperti gelang kuningan pada moncong babi hutan. Fondrako ono niha yang mencerminkan hukum adat yang mengatur peradilan, perang, hingga diplomasi.
Secara struktural, öri berfungsi sebagai kerajaan mini dari 64 keturunan Raja Balugu Sirao, seperti Öri Laraga yang bersekutu dengan VOC pada tahun 1664. Pada masa itu pemimpin dibantu oleh sanuhe-sanuhe nori sebagai penasihat, yang menjamin proses checks and balances alami. Pada masa kolonial Belanda, hal ini justru diperkuat. Sejak 1825, öri diakui sebagai distrik administratif, meski pada tahun 1930 öri dipindahkan ke pinggir jalan agar lebih fungsional menjadikannya sebagai bentuk pengawasan.
Sementara itu pada masa pasca-kemerdekaan, öri sempat dijadikan sebagai bentuk Daerah Tingkat II di atas desa,. Hal ini terjadi sebelum dihapus pada tahun 1965 melalui SK Gubernur, yang di kemudian hari diketahui sebagai langkah untuk memutus proses demokrasi dari akar rumput.
Sekarang öri kehilangan kuasa administratif, meski pun prinsipnya masih tetap hidup di tengah masyarakat seperti yang tercermin dalam musyawarah desa dan aktifitas dan perbincangan politik lokal di Kepulauan Nias.
Hierarki kasta (bangsawan, pria biasa, budak) membentuk dinamika elite capture, sesuatu yang mirip dengan potret elite politik kontemporer. Hari ini, di mana desa wisata menjadi sesuatu yang berkembang, di desa wisata Orahili Fau, revitalisasi öri bisa menjadi katalisator bagi otonomi desa. Sebuah ikhtiar yang sejalan dengan undang-undang Desa No.6 tahun 2014.
Sebagai kenyataan berikutnya, tantangan nyata yang muncul adalah ketika birokrasi dari pemerintah pusat sering kali menggerus adat istiadat. Seperti saat pemindahan desa pada masa kolonial dulu.
Khasanah politik Nias modern—dari pemilu DPRD hingga pilkada bupati—masih bergantung pada legacy öri untuk mobilisasi massa. Bayangkan saja jika öri diakui sebagai sebuah entitas asli yang khas. Bisa sebagai bentuk pemerintahan terendah, atau pun sebagai sebuah badan musyawarah adat yang resmi, seperti lembaga adat di Bali atau pun lembaga adat di Sumatera Barat.
Öri mengajak kita untuk melakukan refleksi, di tengah krisis demokrasi perwakilan yang carut marut. Demokrasi musyawarah yang oleh Habermas disebut sebagai demokrasi deliberatif ini bisa menjadi solusi.
Negara sebaiknya memberikan ruang bagi demokrasi musyawarah semacam ini. Semangatnya bukan untuk romantisme pasa lalu, termasuk öri. Ia akan menjadi sebuah ikhtiar dan sebuah proses reinventing. Semangat yang kuat untuk melengkapi inovasi politik, untuk Indonesia yang lebih inklusif. Indonesia yang lebih baik. Semoga.
Oleh: Faisal Mahrawa
*Penulis adalah founder Desanesia.id








