MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana

Desanesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap perlindungan hukum bagi wartawan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan batasan penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Dalam putusannya, MK menekankan, wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata atas produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus ditafsirkan, penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dimungkinkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma yang sangat fundamental karena mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh rangkaian kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Selama seluruh tahapan tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak seharusnya dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.
Guntur juga menegaskan, setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penerapan sanksi pidana dan perdata, menurutnya, hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.
Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa adanya pemaknaan konstitusional, norma tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Meski demikian, putusan tersebut tidak disepakati secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.








