Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Masuk Taman Margasatwa Ragunan Wajib Bawa STNK
Wisata Jumat, 21 Juni 2024

Masuk Taman Margasatwa Ragunan Wajib Bawa STNK

RikiBy RikiJumat, 21 Juni 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp
Taman Margasatwa Ragunan/Net
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan.

Wisatawan yang datang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masuk ke dalam objek wisata Taman Margasatwa Ragunan. Hal ini untuk memastikan kondisi kendaraan yang dibawa pengunjung laik jalan.

“Kami sudah memasang rambu ‘Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk’,” kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang dikutip Jumat (21/6).

Wahyudi mengatakan, aturan ini juga menindaklanjuti sidak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan.

Seperti diketahui pada libur kemarin, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus pariwisata yang tidak dilengkapi surat, seperti uji kendaraan bermotor atau kir dan STNK tetap beroperasi mengangkut penumpang.

Wahyudi menerangkan, aturan ini sebenarnya sudah dari dulu diterapkan. Namun pihaknya lebih memperketat aturan sebagai salah satu syarat masuk dalam kawasan wisata itu.

“Kendaraan yang masuk wajib ber-STNK tujuannya untuk keamanan bersama dengan adanya surat-surat lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk. [nto]

Taman Margasatwa Ragunan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePDIP dan PKS Makin Kompak Hadapi Koalisi Indonesia Maju
Next Article MSI Group Dipercaya Jadi Mitra Jakarta Football Expo 2024
Avatar photo
Riki

Related Posts

Keindahan Alam Gunung Galunggung Diminati Wisatawan

Senin, 7 April 2025

Founder Rumah Sambal Seruit Bersama Ketum JMSI Dorong Kemajuan Kuliner Khas Daerah

Rabu, 12 Februari 2025

Mengenal Desa Mandiri

Jumat, 27 Desember 2024

BUMDes Pucang Rahayu: Wisata Petik Anggur Di Kaki Gunung Merapi

Senin, 23 Desember 2024

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?