Close Menu
Desanesia.id
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Desanesia.id
Minggu, 8 Juni 2025 Login
  • Home
  • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Wisata
  • Gallery
    • Video
  • Sejarah
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Budaya
Desanesia.id
Home » Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Daerah Kamis, 23 Mei 2024

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

RikiBy RikiKamis, 23 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Gubernur Rohidin saat membuka sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa/Dok
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Desanesia. Penambahan masa jabatan kepala desa disahkan pada perubahan kedua UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 28 Maret 2024 dan telah diteken Presiden Jokowi sejak 24 April 2024 lalu.

Dengan disahkanya UU Desa tersebut masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 yang menyatakan “Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

Ketantuan selanjutnya, kepala desai diperbolehkan menjabat selama 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Artinya masa jabatan maksimal seorang kepala desa adalah 16 tahun. Ketentuan UU ini juga berlaku untuk jabatan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD)

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkanUndang-Undang ini” bunyi pasal 18 Huruf a.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu M. Asri Anas menjelaskan, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dari semula hanya 6 tahun.

Saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar UU tersebut diketahui publik, salah satunya di Provinsi Bengkulu.

“Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilìh Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” kata M. Asri Anas dalam acara Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu, (22/5).

Sementara UU Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang turut hadir mengatakan, keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2024 sangat diperlukan disosialisasikan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya. Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkalaborasi.” kata Gubernur Rohidin. [nto]

masa jabatan kepala desa UU Desa
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Previous ArticlePemdes Karang Anyar II Bengkulu Utara Bagikan Program BLT
Next Article BPBN Kalbar Siap Dukung Pilkada Serentak Damai dan Aman
Avatar photo
Riki

Related Posts

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Jumat, 2 Mei 2025

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Luncurkan Program Polwan Mengajar, Polres Tasikmalaya Kota Gandeng PGM dan Kemenag

Minggu, 13 April 2025

Desa BRILiaN Bagikan THR Serta Program Jaminan Sosial

Senin, 7 April 2025

Leave A Reply Cancel Reply

Media Sosial
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
Jangan Lewatkan
Daerah
Jumat, 2 Mei 2025By admin

Forum Strategis: Menghadapi Krisis Masa Depan Bangsa dan Dunia

Desanesia. Majelis Gerakan Akhir Zaman (GAZA) menggelar forum strategis berskala internasional bertajuk “Refleksi Spiritual Mubasyirat…

Membangun Masa Depan Pertanian Tapanuli Utara: Membaca Realitas, Menata Ulang Arah

Selasa, 29 April 2025

Kopdes Merah Putih: Upaya Membangun Solidaritas dan Kesadaran Politik

Minggu, 27 April 2025

Emas Antam Merosot Segini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Jumat, 18 April 2025
Desanesia.id
Facebook Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman
  • RSS
© 2025 PT Media Inti Borneo.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?